Jaminan Penawaran/Bid Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan penawaran adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 5% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003). Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada para peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
Catatan :
Untuk informasi lebih lanjut/negosiasi Rate/biaya dapat menghubungi kantor kami :
PT. ANDIRA MITRA PERSADA
Jl.Moch.Kahfi 1 No.97 Rt.9/Rw.6 Jagakarsa,
Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620 Indonesia
Telp. (021)27876133 fax: 021-27875211
HP : 0812 7777 5656 | 0815 7777 565
Email : info@jasasuretybond.com