Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :

  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai

Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

 

Catatan :
Untuk informasi lebih lanjut/negosiasi Rate/biaya dapat menghubungi kantor kami :
PT. ANDIRA MITRA PERSADA
Jl.Moch.Kahfi 1 No.97 Rt.9/Rw.6 Jagakarsa,
Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620 Indonesia
Telp. (021)27876133 fax: 021-27875211
HP : 0812 7777 5656 | 0815 7777 565
Email : info@jasasuretybond.com