Layanan

Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran/Bid Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran

Besarnya nilai jaminan penawaran adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 5% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003). Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada para peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.

Catatan :
Untuk informasi lebih lanjut/negosiasi Rate/biaya dapat menghubungi kantor kami :
PT. ANDIRA MITRA PERSADA
Jl.Moch.Kahfi 1 No.97 Rt.9/Rw.6 Jagakarsa,
Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620 Indonesia
Telp. (021)27876133 fax: 021-27875211
HP : 0812 7777 5656 | 0815 7777 565
Email : info@jasasuretybond.com

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :

  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai

Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

 

Catatan :
Untuk informasi lebih lanjut/negosiasi Rate/biaya dapat menghubungi kantor kami :
PT. ANDIRA MITRA PERSADA
Jl.Moch.Kahfi 1 No.97 Rt.9/Rw.6 Jagakarsa,
Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620 Indonesia
Telp. (021)27876133 fax: 021-27875211
HP : 0812 7777 5656 | 0815 7777 565
Email : info@jasasuretybond.com

Jaminan Pembayaran Uang Muka

Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Jaminan Pembayaran Uang Muka

Jaminan Pembayaran Uang Muka

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan Uang Muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no.80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal ) memperlancar pembiayaan proyek.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal, maka jaminan Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Catatan :
Untuk informasi lebih lanjut/negosiasi Rate/biaya dapat menghubungi kantor kami :
PT. ANDIRA MITRA PERSADA
Jl.Moch.Kahfi 1 No.97 Rt.9/Rw.6 Jagakarsa,
Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620 Indonesia
Telp. (021)27876133 fax: 021-27875211
HP : 0812 7777 5656 | 0815 7777 565
Email : info@jasasuretybond.com

Jaminan Pemeliharaan

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

jaminan-pemeliharaanBesarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.

Catatan :
Untuk informasi lebih lanjut/negosiasi Rate/biaya dapat menghubungi kantor kami :
PT. ANDIRA MITRA PERSADA
Jl.Moch.Kahfi 1 No.97 Rt.9/Rw.6 Jagakarsa,
Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620 Indonesia
Telp. (021)27876133 fax: 021-27875211
HP : 0812 7777 5656 | 0815 7777 565
Email : info@jasasuretybond.com

Biaya Pembuatan Bank Garansi Dan Surety Bond

Perhitungan Biaya Jasa (Service Charge)

Produk Surety Bond dihitung setelah ada permohonan, dan besarannya dihitung tergantung dari Jenis jaminan, Jangka waktu, serta kondisi proyek yang akan dikerjakan.

 

Contoh Surety Bond, Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )

Nilai Proyek / HPS  =   Rp. 10.000.000.000

Nilai Jaminan 5%   =    Rp. 500.000.000

Jangka Waktu    :   9 Bulan

Rate   :  0,5% / 3 bulan

Biaya Jasa  : (Rp. 500.000.000 x 0,5% x 3)  =  Rp.7.500.000

 

Produk Bank Garansi dihitung setelah ada permohonan, dan besarannya di hitung tergantung dari Jenis jaminan, Jangka waktu, serta kondisi proyek yang akan di kerjakan.

 

Contoh Bank Garansi, Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Nilai Proyek / HPS   =  Rp. 10.000.000.000

Nilai Jaminan 5%   =  Rp. 500.000.000

Jangka Waktu    :  12 Bulan

Rate       :   5% / Tahun

Biaya Jasa : (Rp. 500.000.000 x 5%)  =  Rp. 25.000.000

 

Rate Bank Garansi dan Surety Bond sebagai berikut :

Jenis Jaminan Bank Garansi Surety Bond
Rate / tahun Rate / triwulan
Jaminan Penawaran 3 % / Flate 0,3 %
Jaminan Pelaksanaan 5 % 0,5 %
Jaminan Uang Muka 6 % 0,6 %
Jaminan Pemeliharaan 5 % 0,5 %

 

Catatan :
Untuk informasi lebih lanjut/negosiasi Rate/biaya dapat menghubungi kantor kami :
PT. ANDIRA MITRA PERSADA
Jl.Moch.Kahfi 1 No.97 Rt.9/Rw.6 Jagakarsa,
Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620 Indonesia
Telp. (021)27876133 fax: 021-27875211
HP : 0812 7777 5656 | 0815 7777 565
Email : info@jasasuretybond.com

Line Of Insurance

  • Contractor All Risk (CAR)
  • Comprehensive General Liability (CGL)
  • Workman Compesation Liability (WCL)
  • Erection All Risk (EAR)
  • Property All Risk (PAR)
  • Automobile Liability (AL)
  • Marine Hull (MH)
  • Custom Bond